
Sebelum Tahun 2004, fungsi Peternakan ada di Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis, sebagai Bidang Peternakan.
Mulai tahun 2004 resmi berdiri sendiri sebagai Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis, dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004, tentang Perangkat Daerah dan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 246 Tahun 2004, tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis.
Tahun 2014, seiring terbentuknya Kabupaten Pangandaran, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis merger dengan Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis, dengan dasar hukum Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2014, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Lingkup Kabupaten Ciamis. Dengan nomenklatur baru, menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis.
Terakhir, nomenklatur terbaru sampai sekarang, menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Ciamis Nomor 54 Tahun 2016, tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis.
Untuk UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2018, tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan dan perikanan.